Menyusun dan melaksanakan kebijakan layanan Informasi Publik;
Mengoordinasikan dan mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan
pelayanan
Informasi Publik dari Perangkat Daerah;
Mengoordinasikan dan mengonsolidasikan pengumpulan dokumen Informasi Publik dari PPID Pelaksana
dan/atau Petugas Pelayanan Informasi di Badan Publik;
Melakukan verifikasi dokumen Informasi Publik;
Menentukan Informasi Publik yang dapat diakses publik dan layak untuk dipublikasikan;
Melakukan inventarisasi informasi yang dikecualikan untuk dilakukan pengujian tentang konsekuensi
atas
Informasi Publik yang akan dikecualikan dengan instansi terkait;
Melakukan pengelolaan, pemeliharaan, dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik;
Menyediakan Informasi Publik secara efektif dan efisien agar mudah diakses oleh publik;
Melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan teknis
Informasi
Publik yang dilakukan oleh PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi; dan
Menyusun laporan pelaksanaan kebijakan layanan Informasi Publik yang mencakup:
Jumlah permohonan Informasi Publik yang diterima;
Waktu yang diperlukan dalam memenuhi setiap permohonan Informasi Publik;
Jumlah permohonan Informasi Publik yang dikabulkan baik sebagian atau seluruhnya dan permohonan
Informasi Publik yang ditolak; dan
Alasan penolakan permohonan Informasi Publik.
2. PPID Berwenang :
Menetapkan kebijakan layanan Informasi Publik;
Menetapkan laporan pelaksanaan kebijakan layanan Informasi Publik;
Melaksanakan rapat koordinasi dan rapat kerja secara berkala dan/atau sesuai dengan kebutuhan dalam
melaksanakan pelayanan Informasi Publik;
Meminta klarifikasi kepada PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi dalam melaksanakan
pelayanan Informasi Publik;
Menetapkan dan memutuskan suatu Informasi Publik dapat diakses publik atau tidak berdasarkan
pengujian
tentang konsekuensi atas Informasi Publik yang akan dikecualikan dengan persetujuan Atasan PPID;
Menolak Permintaan Informasi Publik dengan menyampaikan pertimbangan secara tertulis apabila
Informasi
Publik yang dimohon termasuk Informasi yang dikecualikan atau rahasia dengan persetujuan Atasan PPID;
Menugaskan PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi untuk membuat, mengelola, memelihara,
dan/atau memutakhirkan Daftar Informasi Publik; dan
Menetapkan strategi dan metode pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan
kebijakan teknis Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan
Informasi.
Tugas dan Wewenang PPID Pelaksana
(Pergub Jateng Nomor 43 Tahun 2023 pasal 11)
1. PPID Pelaksana Bertugas :
Membantu PPID melaksanakan tanggungjawab, tugas, dan kewenangannya;
Melaksanakan kebijakan teknis layanan Informasi Publik yang telah ditetapkan PPID;
Mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan Informasi Publik
yang ada di lingkungannya;
Mengumpulkan dokumen Informasi Publik dari Petugas Pelayanan Informasi di Badan Publik;
Membantu PPID melakukan verifikasi dokumen Informasi Publik;
Membantu membuat, mengelola, memelihara, dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik; dan
Menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan Informasi Publik agar mudah diakses oleh publik.
2. PPID Pelaksana Berwenang :
Meminta dokumen Informasi Publik dari Petugas Pelayanan Informasi di Badan Publik;
Meminta klarifikasi kepada Petugas Pelayanan Informasi di Badan Publik dalam melaksanakan pelayanan
Informasi Publik; dan
Menugaskan Petugas Pelayanan Informasi untuk menyiapkan dokumen untuk membantu PPID dalam
melaksanakan pengujian konsekuensi atas Informasi Publik yang akan dikecualikan atau pembuatan
pertimbangan tertulis dalam hal suatu Informasi Publik dikecualikan atau Permintaan Informasi Publik
ditolak.