PROFIL

Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Jawa Tengah merupakan salah satu Perangkat Daerah di bawah Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah.

Dinas ini dibentuk sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Jawa Tengah dan Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2026 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas dan Badan.

Dinas ini menjadi salah satu Organisasi Perangkat Daerah yang baru dibentuk pada Tahun 2017 dan membawahi 2 Urusan sesuai dengan Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 yaitu :

  1. URUSAN PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
    1. Perumahan;
    2. Kawasan Permukiman;
    3. Perumahan dan Kawasan Permukiman Kumuh (Merupakan kewenangan Kabupaten/ kota);
    4. Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU);
    5. Sertifikasi, Kualifikasi, Klasifikasi, dan Registrasi Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman
  2. URUSAN PERTANAHAN :
    1. Izin Lokasi;
    2. Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum;
    3. Sengketa Tanah;
    4. Ganti Kerugian dan Santunan Tanah Untuk Pembangunan;
    5. Subyek dan Obyek Redistribusi Tanah, serta Ganti Kerugian Tanah Kelebihan Maksimum dan Tanah Absentee;
    6. Tanah Ulayat;
    7. Tanah Kosong;
    8. Izin Membuka Tanah;
    9. Penggunaan Tanah

BOEDYO DHARMAWAN, ST, MT

19691012 199803 1 003

Kepala Dinas

Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman

Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman bertugas membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan bidang perumahan dan kawasan permukiman dan bidang pertanahan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah.

Kepala Dinas

Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman

BOEDYO DHARMAWAN, ST, MT

19691012 199803 1 003

Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman bertugas membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan bidang perumahan dan kawasan permukiman dan bidang pertanahan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah.

Sekretariat

Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman

Sekretariat bertugas melaksanakan penyiapan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman

MUSLICHAH SETIASIH, S.IP, MMG, M.Eng

198009012010012018

Sekretariat

Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman

MUSLICHAH SETIASIH, S.IP, MMG, M.Eng

198009012010012018

Sekretariat bertugas melaksanakan penyiapan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman

EFFENDY JUDY ARIANTO, ST, MT (Plt)

19700225 199703 1 003

Bidang Kawasan Pemukiman

Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman

Mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, monitoring, evaluasi dan pelaporan di Bidang Perencanaan Teknis Kawasan Permukiman, Pengembangan Prasarana Sarana Utilitas Kawasan Permukiman, Dan Peningkatan Kualitas Kawasan Permukiman.

Bidang Kawasan Permukiman

Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman

EFFENDY JUDY ARIANTO, ST, MT

19700225 199703 1 003

Mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, monitoring, evaluasi dan pelaporan di Bidang Perencanaan Teknis Kawasan Permukiman, Pengembangan Prasarana Sarana Utilitas Kawasan Permukiman, Dan Peningkatan Kualitas Kawasan Permukiman.

ILHAM PRIBADI, SH, MH

19841201 200903 1 005

Bidang Pertanahan

Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman

Mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, monitoring, evaluasi dan pelaporan di Bidang Pertanahan.

 

 

Bidang Pertanahan

Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman

ILHAM PRIBADI, SH, MH

19841201 200903 1 005

Mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, monitoring, evaluasi dan pelaporan di Bidang Pertanahan.