Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Jawa Tengah merupakan salah satu Perangkat Daerah di bawah Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah.
Dinas ini dibentuk sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Jawa Tengah dan Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2026 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas dan Badan.
Dinas ini menjadi salah satu Organisasi Perangkat Daerah yang baru dibentuk pada Tahun 2017 dan membawahi 2 Urusan sesuai dengan Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 yaitu :
Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman bertugas membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan bidang perumahan dan kawasan permukiman dan bidang pertanahan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah.
Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman bertugas membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan bidang perumahan dan kawasan permukiman dan bidang pertanahan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah.
Sekretariat bertugas melaksanakan penyiapan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
Sekretariat bertugas melaksanakan penyiapan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
Mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, monitoring, evaluasi dan pelaporan di Bidang Perencanaan Teknis Kawasan Permukiman, Pengembangan Prasarana Sarana Utilitas Kawasan Permukiman, Dan Peningkatan Kualitas Kawasan Permukiman.
Mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, monitoring, evaluasi dan pelaporan di Bidang Perencanaan Teknis Kawasan Permukiman, Pengembangan Prasarana Sarana Utilitas Kawasan Permukiman, Dan Peningkatan Kualitas Kawasan Permukiman.
Mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, monitoring, evaluasi dan pelaporan di Bidang Pertanahan.
Mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, monitoring, evaluasi dan pelaporan di Bidang Pertanahan.